Macam-Macam Uang
Pada umumnya uang yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
A. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1. Uang kertas
Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai
nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp
50.000,00; dan Rp 100.000,00.
 |
| Gambar: Contoh Pecahan Uang Kertas |
Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
- Uang kertas mudah dibawa bepergian.
- Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
- Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli
untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran
yang sah di Indonesia.
Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satusatunya alat
pembayaran yang sah. Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang
kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat
tidak menerimanya.
Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai
intrinsiknya. Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata
uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut,
walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil
dibandingkan emas.
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang
kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan
oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka
mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik
Indonesia).
Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan
hak oktroi. Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang
dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
2. Uang logam
Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang
logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang
digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu,
dan aluminium.
Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00;
Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis
uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis
masih digunakan.
 |
| Gambar: Contoh Pecahan Uang Logam |
B. Uang Giral
Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami
peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang
berskala besar dan kompleks.
Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan
transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan
risiko yang besar dan juga kurang praktis.
Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan,
maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan
berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga.
Surat-surat berharga itu adalah saldo rekening koran (rekening badan
usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran sewaktu-waktu.
Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.
 |
| Gambar: Contoh Uang Giral |
Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk
memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh
nasabah tersebut. Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat
diubah menjadi uang kartal.